Profil

Radio Komunitas PASS FM 107,8 MHz

Motto :
Membikin Warga Makin Cerdas

Contak Person :
Office : +622270040474 / kpassfm@yahoo.co.id
Ir NS Adiyuwono : +6285860758923 / ns_adiyuwono@yahoo.co.id
Supriatna : +6281321007088 /+622276664220 e-mail: pri_passfm@yahoo.co.id

Alamat :
Jln.Katapang Andir No. 45, Kode Post 40971
Desa.Sangkanhurip Kec.Katapang Kab.Bandung
Provinsi Jawa Barat – Indonesia


PROFIL RADIO KOMUNITAS
PASS FM 107,8 MHz

  1. PASS adalah kepanjangan dari Positif, Akomodatif, Seletif dan Swadaya,. Yang diharapkan bahwa radio Komunitas PASS akan selalu POSITIF  pada setiap tujuan, langkah  serta realisasi dalam upaya membantu membangun Bangsa, Bisa meng-AKOMODIR semua saran, pendapat, kreasi dan motifasi agar semua bisa berkarya dan berprestasi. SELEKTIF dalam berbagai program siaran baik on-air maupun off-air agar setiap program bisa benar-benar tepat sasaran, Radio Komunitas PASS dibangun dan berdiri bersumber dari SWADAYA masyarakat makanya radio Komunitas PASS berasal dari Warga, dikelola oleh Warga dan untuk Warga Radio Komunitas PASS berada.
  2. PASS adalah  station radio yang dioperasikan di lingkungan atau wilayah Kec. Katapang Kab. Bandung, yang berisikan acara dengan ciri utama informasi daerah setempat (Local Content), diolah dan dikelola oleh warga setempat, dengan kata lain Radio Komunitas “PASS” adalah Radio dari warga, oleh warga dan untuk warga.
  3. Lingkungan atau wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas faktor geografisnya (Bisa dalam katagori teritorial kota, desa, Wilayah dan Kepulauan ), tetapi bisa juga kumpulan dari masyarakat tertentu tetapi dengan tujuan yang sama dan kerenanya tidak perlu dengan persyaratan harus tinggal di suatu wilayah geografis tertentu. Jadi jelas Radio Komunitas PASS di peruntukan Khususnya untuk Komunitas yang ada diwilayah Kec. Katapang  sekitarnya atau wilayah Kab. Bandung bagian Selatan.

Sejarah Berdirinya Radio Komunitas PASS

  1. Radio Komunitas PASS dirintis dari pertengahan tahun 2002 atas prakarsa Ir. NS Adiyuwono, Supriatna dan Saryana,  mereka adalah warga Perum Gading Junti Asri Desa Sangkanhurip, yang semula bertujuan untuk membuat jalur komunikasi antar warga di Perum Gading Junti Asri.
  2. Lahirnya nama PASS pada tanggal 8 Agustus 2003 berasal dari kata BY-PASS yang artinya jalan lintas, maksudnya dengan alat komunikasi Radio Komunitas ini akan menjadi suatu jalan lintas bagi arus informasi dan komunikasi antar warga, pemerintah, pengusaha, ulama, dan seluruh element masyarakat.
  3. Paska pembeian nama PASS FM, radio komunitas PASS memantapkan jaringanya dengan bergabung dalam kerangka JRKI (Jaringan Radio Komunitas Indonesia).
  4. Radio Komunitas PASS berbadan hukum Perkumpulan sesuai akta Notaris tuta Citaresmi SH  No 7 tahun 2005 yang di sahkan tanggal 22 Januari 2005.
  5. Radio Komunitas PASS akhir bisa menyamakan pendapat  element-element masyarakat Kec Katapang dengan di bentuknya Dewan Penyiaran Komunitas PASS pada tanggal  5 Pebruari 2005, yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kec. Katapang serta 60 orang perwakilan dari seluruh element masyarakat.
  6. Atas dasar Risalah tanggal dalam pemebentukan DPK tanggal 5 Pebruari 2005, lahirlah PERDES No 02 tahun 2005 tentang pembentukan Radio Komunitas PASS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sangkanhurip, yang kemudian di ikuti dengan Keputusan Bersama Antar Desa Se-Kec. Katapang No 03/III/2005 tentang Kesepakatan dan Persetujuan PERDES No 2 Tahun 2005, yang dikeluarkan oleh APDESI Kec. Katapang.
  7. Tanggal 6 Juni 2005 Radio Komunitas PASS  Menempati lokasi baru di jalan Katapang-Andir No 45 sampai Sekarang dengan harapan Radio komunitas PASS bisa berkembang lebih baik lagi.
  8. Tanggal 5 Oktober 2005 Radio PASS dinyatakan layak setelah melalui verifikasi Administrasi dan Faktual serta  evalusi dengar pendapat oleh KPID Jawa Barat, dan berhak untuk di proses lebih lanjut di KPID Pusat.
  9. Radio komunitas PASS berjalan dengan berbagai kegiatan dan program acaranya sampai dengan sekarang.

Tujuan berdirinya Radio Komunitas PASS :

  1. Sesuai pasal 21 undang undang penyiaran No. 32 tahun 2002 yaitu untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas Bangsa.
  2. Dengan bersifat independen serta dapat memberikan informasi pendidikan, hiburan dalam upaya membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,. Menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai Agama dan budaya Indonesia.
  3. Mencerminkan Keadilan dan demokrasi dengan menyeinbangkan antara hak dan kewajiban bermasyarakat dan bernegara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol social  pada segala aspek kehidupan bermayarakat dan bernegara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menampung aspirasi masyarakat yang berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk menciptakan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari nilai budaya asing.
  5. Menciptakan dan membentuk jaringan informasi dan silaturahmi sehingga terwujud suatu hubungan kemasyarakatan yang harmohis, dinamis, kolusif dan kondusif.

Sumber biaya Radio Komunitas

  1. Radio Komunitas “PASS” memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai yang tercantum dalam undang –undang penyiaran No. 32 tahun 2002.
  2. Sesuai dengan kesepakatan bersama antar desa se KEC. Katapang bahwa dalam upaya memperingan biaya operasional, Radio Komunitas. “PASS” akan disubsidi dari APBDes setiap desa di Kec. Katapang yang ketetapanya tercantum dalam risalah pembentukan DPK “PASS”.
  3. Radio Komunitas “PASS” dilarang dan tidak melakukan siaran iklan dan atau siaran komersil lainya. Kecuali layanan masyarakat, sesuai Undang – undang penyiaran No. 32 tahun 2002

Landasan Hukum Oprasional Radio Komunitas PASS

  1. Undang – undang Dasar 1945
  2. UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
  3. Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelengraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM.
  4. Pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS) surat Keputusan KPI No.009/SK/KPI/8/2004
  5. Badan hukum perkumpulan Radio komunitas “PASS” Akta notaris No. 7 tanggal 22 Januari 2005, dari Notaris Tita Eka Citaresmi, SH Jalan Jendral Sudirman No. 849 Bandung. 40213, Telphon/Fax (022) 6073444.
  6. Risalah kesepakatan dalam pembentukan DPK Radio Komunitas  “PASS” yang dihadiri perwakilan dari seluruh element masyarakat yang ada di kec. Katapang dan disetujui oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kec. Katapang pada tanggal 5 pebruari 2005.
  7. Peraturan desa (PERDES), yang dikeluarkan oleh desa Sangkanhurip No 02 tahun 2005 dan disetujui oleh desa - desa se-Kec. Katapang lewat surat no 03/III/tahun2005 Keputusan kerjasama antar Desa Tentang kesepakatan dan persetujuan terhadap peraturan desa Sangkanhurip.
  8. Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa barat nomor : 258/KPIDJABAR/10/05 Perihal Pemberitahuan Kelayakan,  yang intinya bawa radio Komunitas PASS berdasarkan verivikasi Administrasi dan Vaktual telah dinyatakan LAYAK untuk diproses di KPI Pusat Jakarta.

Organisasi Jejaring Radio Komunitas PASS FM

Pengembangan radio komunitas PASS FM, bukan hanya sebatas kegiatan kepenyiaran On-Air atau kegiatan yang dilakukan Off-Air saja, tetapi radio komintas PASS FM juga membentuk pengembangan organisasi serta menjalin kerjasama dengan organisasi lainya, diantanya :

  1. Karya Usaha Mandiri, yaitu sebuah mitra PASS FM dalam bidang usaha, hal ini di didirikan sebagai bagian dari komunity devolepment PASS FM.
  2. PASS Organizer, ini adalah  Event Organizer PASS FM, dalam mewadahi kegiatan-kegiatan baik Internal maupun external.
  3. Alkam Indonesia Mushroom Centre,  sebuah asosiasi yang bergerak dalam bidang penelitian Jamur, yang berada dalam lingkungan komunitas PASS FM
  4. KOPA, “Katapang Organick Farm Asociation” adalah Asosiasi yang bergerak di bidang pertanian/perternakan organic di wilayah Kec. Katapang.
  5. Sip top Indonesia, “Sentra Informasi Pengembangan Tanaman Obat dan Pengobatan Tradisional Indonesia”, adalah organisisi yang menghimpun pengembangan Herbal dan pengobatan Alternatif.
  6. Komppos, “Komuitas Peduli Pengelolaan Sampah”, adalah himpunan orang atau lembaga yang yang peduli terhadap lingkungan hidup terutama tentang pengelolaan sampah.
  7. Paprommat, “Paguyuban makanan dan minuman tradisional” adalah paguyuban yang beranggotakan para pengajin atau produsen makanan-makanan khas atau makanan tradisional.
  8. Karismatik, yaitu kumpulan remaja mesjid DKM Al-Muhajirin
  9. Pasebban, yaitu Paguyuban seniman dan budayawan Kab. Bandung, dimana PASS FM salah satu penggagas pendirian Pasebban wilayah Kec. Katapang
  10. FDA atau Forum Diskusi Anggaran Kab. Bandung.
  11. MAJI atau Masyarakat Agri Jamur Indonesia
  12. Skema, kumpulan remaja putri Islami
  13. Masseger, Kumpulan Remaja Putra Islami
  14. PSDK, Pusat Sumber Daya Komunitas
  15. JRK, Jaringan Radio Komunitas
  16. SIAR, Saluran Informasi Akar Rumput
  17. PWI-R, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi
  18. CRI, Combine Resource Institution
  19. FDWB, Forum Diskusi Wartawan Bandung
  20. Inisiatif

Media Komunitas PASS :

1.    Media Radio Komunitas PASS FM 107,8 MHz (on-air dan off-air)
2.    Media on-line “web site”  http://www.kpassfm.net
3.    Radio on-line “steaming” kPASSfm  http://69.73.186.76.8030//
4.    Majalah Dinding Radio Komunitas PASS FM

Perbedaan Radio Komunitas. “PASS” Dengan Radio Swasta atau Radio Pemerintah

1. Tujuan
Radio Komunitas    : Pengembangan pendidikan (apa yang baik bagi suatu komunitas/warga)
Radio Swasta    : Keuntungan – keuntungan Bisnis/politik (apa yang baik bagi pemiliknya)

2. Daerah
Radio Komunitas    : Pedesaan atau kecamatan yang ada di Katapang –Soreang dan sekitarnya (komunitas)
Radio Swasta           : global

3  Kepemilikan
Radio Komunitas    : Warga masyarakat Kec. Katapang – Soreang dan sekitarnya (kominitas)
Radio Swasta           : Kapitalis/pengusaha, politikus

4  Pengelola
Radio Komunitas    : Lembaga penyiaran komunitas Kec. Katapang-Soreang
Radio Swasta           : Direktur

5  Jam siaran
Radio Komunitas    : Disesuaikan dengan kebutuhan
Radio Swasta           : Ekstensif

6  Staf penyiar
Radio Komunitas    : Sukarela
Radio Swasta           : Profesional (di gaji)

7  Partisipasi masyarakat
Radio Komunitas    : Tinggi
Radio Swasta           : Rendah

8  Sumber dana
Radio Komunitas    : Bantuan dari komunitas, Donatur, Subsidi, Sponsor dll
Radio Swasta           : Iklan

9  Peralatan
Radio Komunitas    : Biasa
Radio Swasta           : Sangat memuaskan

10 Kekuatan pemancar
Radio Komunitas    : 50 - 100 watt
Radio Swasta           : 1.000 – 5.000 watt

11 Jarak jangkau
Radio Komunitas    : 5 km
Radio Swasta           : 12 – 13 Km

12 Alokasi gelombang
Radio Komunitas    : 107,8 MHz
Radio Swasta           : 87.6 MHz s/d 107.5

Data Radio Komunitas PASS FM 107,8 MHz

Nama radio                    : PASS (Positif, Akomodatif, Selektif, dan Swadaya)

Alamat Radio                 : Jalan Katapang – Andir No 45 Desa Sangkanhurip Kec Katapang Kab Bandung – 40971   Tlp. 022-70040474

Tanggal Pendirian         : Perintisan 8 Agustus 2002

Pengesahan pendirian  : 22 Januari 2005

Gelombang/Frekuensi : 107,8 MHz / FM

Kekuatan pemancar     : 80 watt

Jarak jangkau                : Radius 5 KM meliputi daerah kec. Katapang – Soreang dstr

Format siaran                :

Menyajikan informasi seputar daerah Bandung Selatan khususnya Katapang – Soreang dan sekitarnya, yaitu meliputi pendidikan, budaya, pembangunan, ekonomi, teknologi, politik, sosial, keamanan dan lain sebagainya dipadu dengan hiburan musik, sehingga menjadikan radio PASS sebagai media hiburan yang informatif, mendidik, membangun serta PASS bagi masyarakat Katapang – Soreang dan sekitranya

Format musik

Dangdut, Pop Sunda, Sunda klasic, Pop Indo, Pop barat, Rok, campur sari, daerah, nostalgia, anak – anak, lagu bernuansa religius,dan lain-lain.

Acara unggulan

  • Fokal (Forum Pengobatan Kreasi Alternatif) : Mengankat potensi dan kemampuan pengobatan tradisional
  • RT – RW, Mengungkap berbagai opini dan permasalahan yang ada di masyarakat.
  • Tetesan hikmah, membedah keimanan dan keyakinan dalam kehidupan beragama
  • Lembur kuring, Mengankat serta membahas berbagai budaya serta kebiasaan orang Sunda.
  • Baceprot Kuwu, Bagaimana kalau aparat pemerintah berbicara sebagai masyarakat biasa.

Kegiatan OF AIR

  • Penampilan berbagai jenis kesenian/kegiatan tingkat TK/SD/SLTP/RT/RW/Desa/kecamatan Dll
  • Penampilan kesenian tradidional Sunda dan daerah – daerah di Indonesia maupun seni modern
  • Pengajian rutin bulanan
  • Pengumpulan , penyaluran sumbangan serta bantuan bagi bencana alam.

Visi dan misi    Visi     :

Meningkatkan kepedulian masyarakat melalui media   RADIO KOMUNITAS PASS menuju masyarakat madani.
Misi             :

  1. Sebagai sarana komunikasi, aspirasi dan silaturahmi serta pemersatu dalam membantu peningkatan qualitas SDM masyarakat Kec. Katapang.
  2. Menggalang kekuatan sinergis masyarakat kec. Katapang sebagai penyanggah Ibu Kota Kabupaten Bandung.
  3. Menciptakan kesetabilan I-POL-EK-SOS-BUD-HAN-KAM

Motto            : Radio Komunitas “PASS”  bikin warga makin cerdas

Comments are closed.