ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO KOMUNITAS “PASS FM”
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
ANGGOTA
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan Anggota Penuh adalah Anggota yang ditetapkan pada garis struktural DPK dan BPPR atau Dewan Pendiri.
2. Yang dimaksud dengan Anggota tidak Penuh adalah anggota masyarakat yang berada di lingkungan Kecamatan Katapang atau diluar Kecamatan Katapang yang loyal, mendukung keberadaan radio PASS tetapi tidak berada dalam ketetapan dalam struktural DPK maupun BPPR. Dan Dewan Pendiri
3. Syarat-syarat Keanggotaan Komunitas PASS :
a. Anggota yang menyatakan dirinya sebagai Anggota Komunitas PASS.
b. Tidak menjadi anggota organisasi lain yang sejenis.
c. Bersedia mematuhi AD, ART dan aturan lain yang dikeluarkan oleh Radio Komunitas PASS.
Pasal 2
Keanggotaan Radio Komunitas PASS dapat hilang karena :
1. Bubarnya Keorganisasian Radio Komunitas PASS.
2. Dicabut Keanggotaanya oleh MUKER PASS.
3. Mengundurkan diri dari Keanggotaan Radio Komunitas PASS.
BAGIAN KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 3
1. Setiap anggota Radio Komunitas PASS mempunyai hak membela diri
2. Setiap anggota Radio Komunitas PASS berhak mengeluarkan pendapat dan diperlakukan secara adil.
3. Hak dipilih dan memilih hanya dimiliki oleh anggota penuh
4. Anggota tidak Penuh hanya memiliki hak bicara.
5. Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan sendiri.
Pasal 4
1. Setiap Anggota Radio Komunitas PASS wajib menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD dan ART serta segala peraturan yang berlaku di Radio Komunitas PASS.
2. Setiap Anggota Radio Komunitas PASS wajib menjaga dan memelihara nama baik Radio Komunitas PASS.
Pasal 5
1. Setiap Anggota dikenakan sanksi apabila melanggar AD, ART serta peraturan yang berlaku di radio komunitas PASS.
2. Sanksi sanksi dapat dilakukan oleh ketua umum atas persetujuan DPK.
3. Sanksi diberikan dengan tahapan :
a. Peringatan tertulis pertama berlaku selama satu bulan.
b. Apabila dalam waktu satu bulan tidak diindahkan akan diberi peringatan tertulis kedua.
c. Apabila dalam waktu satu bulan tidak diindahkan akan diberi peringatan tertulis tiga.
d. Apabila dalam waktu satu bulan peringatan ketiga tidak diindahkan,maka status keanggotaanya dibekukan sampai ada keputusan dari MUKER PASS.
BAB II
MUSYAWARAH KERJA RADIO KOMINITAS PASS
BAGIAN PERTAMA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 1
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang MUKER PASS adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Komunitas PASS.
2. Menetapkan Garis garis Besar Program Kerja (GBPK) Radio Komunitas PASS.
3. Menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) Radio Komunitas PASS.
4. Meminta laporan pertanggung jawaban Ketua Umum BPPR>
5. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua BPPR
6. Menetapkan dan mencabut status keanggotaan.
7. Menetapkan aturan aturan lain yang dianggap perlu.
BAGIAN KE DUA
PESERTA MUKER
Pasal 2
Peserta Muker terdiri atas :
1. Seluruh anggota penuh Radio Komunitas PASS FM.
2. Peserta peninjau.
3. Ketentuan peserta diatur dalam tata tertib.
BAGIAN KETIGA
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUKER PASS
Pasal 3
1. Setiap anggota penuh dalam MUKER PASS mempunyai hak suara,hak bicara,hak memilih dan hak dipilih.
2. Setiap peserta peninjau/anggota tidak penuh hanya memiliki hak bicara.
BAGIAN KEEMPAT
JENIS-JENIS PERSIDANGAN
Pasal 4
1. Jenis jenis persidangan dalam MUKER PASS terdiri dari sidang komisi dan sidang pleno.
2. Sidang pleno mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dari sidang komisi.
BAB III
MUSYAWARAH KERJA ISTIMEWA RADIO KOMUNITAS PASS
Pasal 1
MUKER istimewa dapat dilaksanakan apabila :
1. Apabila Ketua Umum dan Ketua terbukti melanggar AR dan ART Radio Komunitas PASS.
2. Kondisi kondisi luar biasa yang menurut Radio Komunitas PASS harus mengambil sikap.
Pasal 2
1. Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum dan Ketua serata membahas tugasnya jika terbukti melanggar AD dan ART Radio Komunitas PASS.
2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum baru dan Ketua baru jika Ketua Umum dan Ketua mengundurkan diri atau tidak melaksanakan tugasnya.
3. Mengubah dan menetapkan AD dan ART.
Pasal 3
1. MUKER Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MUKER.
2. MUKER Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sukurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MUKER.
3. Keputusan dan Ketetapan MUKER Iistimewa dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota kongres yang hadir.
BAB IV
PENGURUS BPPR KOMUNITAS PASS
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
Pasal 1
Merupakan kelengkapan organisasi Radio Komunitas PASS BPPR berfungsi sebagai pelaksana kegiatan sesuai yang diprogramkan.
BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1. Melaksanakan segala ketetapan Muker PASS dan Muker istimewa
2. Menjunjung tinggi AD, ART dan aturan lainya.
3. Membuat Keputusan keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan program kerja Radio Komunitas PASS.
4. Ketua umum mewakili Radio Komunitas PASS baik kedalam maupun keluar.
5. Ketua Umum Radio Komunitas PASS mempunyai wewenang untuk membentuk kelompok kerja, panitia kerja, panitia khusus dan panitia Ad-Hoc.
6. Ketua Umum mempunyai wewenang untuk membentuk badan khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya setelah berkonsultasi dengan DPK.
BAB V
DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
Pasal 1
DPK merupakan kelengkapan organisasi Radio Komunitas PASS, yang mempunyai fungsi sebagai dinamisator dan fasilitator
BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENYIARAN KOMUNITAS
Pasal 2
1. Melaksanakan segala ketetapan Muker PASS atau Muker Istimewa
2. Menjunjung tinggi AD dan ART atau aturan lainya.
3. Melakukan pengawasan atas kerja yang dilakukan oleh BPPR
4. Menjalankan fungsinya sebagai dinamisator dan fasilitator Radio Komunitas PASS.
5. Memberikan saran atau masukan kepada BPPR baik diminta maupun tidak diminta.
6. Menyelenggarakan Muker Istimewa.
BAGIAN KE TIGA
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 2
Periode kepengurusan DPK adalah 3 tahun kepengurusan sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 1
1. Usaha-usah yang sah serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Radio Komunitas PASS adalah dana yang didapat dari berbagai sumber dari dalam maupun dari luar Radio Komunitas PASS.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat dan tujuan Radio Komunitas PASS adalah dana dari berbagai sumber dari dalam maupun luar Radio Komunitas PASS.
Pasal 3
3. Penggunaan Keuangan harus dikelola secara transparan dan dipertanggung jawabkan kepada anggota dan publik.
BAB VII
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 22
Perubahan AD dan ART Radio Komunitas hanya dapat dilaksanakan pada Muker PASS dan Muker Istimewa.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 23
1. ART ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD Radio Komunitas PASS.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kembali pada ketetapan lain dan program kerja Radio Komunitas PASS.
3. ART ini barlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : Kecamatan Katapang
Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat
Tanggal : 5 Pebruari 2005
Ketua DPK Ketua BPPR
Ahmad Khobir & Ir. NS Adiyuwono



