Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR RADIO KOMUNITAS “PASS FM”

PENDAHULUAN

Bahwa sesungguhnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengelola, menyimpan dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 28F.

Radio komunitas berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi secara bertanggung jawab sehingga dapat mengembangkan diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

Untuk mencapai cita-cita itu maka Radio Komunitas “PASS” harus peka terhadap kebutuhan masyarakat, melayani masyarakat secara bertanggung jawab, mengembangkan nilai-nilai kearifan, menghormati kemajemukan di masyarakat, dilandasi semangat kesukarelawanan dan independen. Oleh sebab itu Radio Komunitas PASS mempunyai motto “Radio Komunitas yang Bikin Warga Makin Cerdas”

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini diberi nama Radio Komunitas yang POSITIF,AKOMODATIF,SELEKTIF DAN SWADAYA yang selanjutnya disingkat PASS.

Pasal 2

Radio Komunitas PASS didirikan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung pada tanggal 8 Agustus 2003

Pasal 3

Radio Komunitas Berkedudukan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

BAB II
BENTUK, KEDAULATAN, ASAS DAN SIFAT

Pasal 1

Bentuk organisasi Radio Komunitas PASS adalah Perkumpulan dengan Akta Notaris Nomor 07

Pasal 2

Kedaulatan tertinggi pada Radio Komunitas PASS ada di tangan anggota yang diwujudkan melalui Musyawarah Kerja (MUKER) setiap 2 tahun sekali.

Pasal 3

Radio Komunitas berazaskan Pancasila

Pasal 4

Radio Komunitas PASS bersifat Independen, Inovatif, Demokratis dan Kekeluargaan

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 1

Radio Komunitas PASS bertujuan memajukan anggota komunitas agar berperan Aktif, Inovatif, Kreatif dan Kritis dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis, terbuka dan berkeadilan menuju masyarakat mandiri.

Pasal 2

Radio Komunitas berfungsi sebagai :
1. Representasi keberadaan Radio Komunitas di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
2. Wahana Penguat persatuan warga
3. Wahana Kemitraan
4. Wahana Advokasi dan Hak Azasi Manusia
5. Wahana pemberdaya Aspirasi, Kreasi, Inovasi serta Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
6. Wahana indefenden dalam mengontrol atau mengawasi, mengkritisi dan membantu jalannya pembangunan ekonomi, sosial, teknologi, politik dan budaya serta berbagai kebijakan publik.

BAB IV
KEORGANISASIAN

BAGIAN PERTAMA
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Radio Komunitas PASS terdiri dari :
1. Anggota penuh
2. Anggota tidak penuh

BAGIAN KE DUA
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 2

Kelengkapan Organisasi Radio Komunitas PASS terdiri dari :
1. Musyawarah kerja “MUKER PASS” setiap 2 tahun sekali dan ditinjau setiap 1 tahun sekali
2. Badan pelaksanaan Penyiaran radio
3. Dewan Pendiri Radio Komunitas PASS
4. Dewan Penyiaran Komunitas
5. Anggota Komunitas

Pasal 3

Musyawarah Kerja “MUKER” PASS adalah pemegang kekuasaan tertingi
Pasal 4
Badan Pelaksana Penyiaran Radio (BPPR)
1. BPPR adalah suatu badan eksekutif radio yang berfungsi yang menjalankan roda kepenyiaran radio Komunitas.
2. Pengurus Radio Komunitas PASS sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang/Seksi atau disesuaikan dengan kebutuhan
3. Masa bakti pengurus adalah 2 tahun
4. Dalam upaya meningkatkan Fungsi dan peran Radio Komunitas, tidak menutup kemungkinan pengurus BPPR terdiri dari berbagai wilayah di luar Kecamatan Katapang
5. Apabila terjadi kekosongan karena salah satu anggota pengurus yang dipilih oleh pengurus PASS atas persetujuan DPK

Pasal 5

Dewan pendiri Radio komunitas PASS FM
1. Dewan pendiri Radio Komunitas PASS FM adalah Dewan Kehormatan terhadap orang-orang yang sudah berkontribusi dalam pembentukan Radio Komunitas PASS FM
2. Anggota dewan pendiri bersifat tetap tidak berubah-ubah
3. Mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota-anggota yang lainnya, tetapi jika BPPR dan DPK tidak berfungsi sehingga dapat mengakibatkan kemunduran sampai pada penutupan radio maka dewan pendiri mempunyai hak istimewa dalam menentukan arah kebijakan yang akan di tempuh.
4. Anggota dewan pendiri bisa merangkap pada pengurusan lain di dalam struktur organisasi Radio Komunitas PASS.

Pasal 6

Dewan penyiaran komunitas
1. Dewan Penyiaran Komunitas terdiri dari perwakilan-perwakilan element masyarakat
2. DPK adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai dinamisator dan fasilitator Radio Komunitas
3. Kepengurusan dalam DPK minimal terdiri dari ketua dan anggota atau disesuaikan dengan kebutuhan
4. Masa jabatan pengurus DPK adalah 2 tahun
5. Apabila terjadi kekosongan karena salah satu anggota tidak bisa lagi menjalankan tugasnya maka dapat di isi oleh pengurus berdasarkan hasil musyawarah DPK, BPPR dan DPRK.

Pasal 7

Anggota Komunitas
1. Pada dasarnya masyarakat yang ada pada lingkungan Kecamatan Katapang adalah anggota Komunitas Radio PASS
2. Anggota Radio Komunitas dapat dikatagorikan :
- Anggota Aktif dan
- Anggota Pasif
3. Simpatisan, fans yang loyal dan mendukung terhadap keberadaan serta kelangsungan Radio Komunitas yang berada diluar Kecamatan Katapang.

BAGIAN KE EMPAT
KEUANGAN

Pasal 8

Keuangan Radio Komunitas PASS dapat diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Radio Komunitas PASS
3. Sumbangan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak bertentangan denagn azas, prinsif dan tujuan Radio Komunitas PASS.

BAGIAN KE LIMA
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 9

Lambang dan Atribut akan diatur dengan ketentuan sendiri atas dasar kesepakatan bersama.

BAB V
PEMBUBARAN RADIO KOMUNITAS PASS

Pasal 1

Pembubaran Radio Komunitas ditetapkan dengan ketetapan musyawarah Kerja MUKER PASS, atau Kongres istimewa Radio Komunitas PASS setelah referendum.

Pasal 2

MEKANISME REFERENDUM

1. Referendum disusun oleh 1/3 anggota penuh
2. Referendum dapat di selenggarakan jika mendapat persetujuan dari 2/3 anggota penuh.
3. Referendum di selenggarakan oleh Dewan Penyiaran Komunitas.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 1

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di :

Kecamatan Katapang
Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat
Tanggal: 5 Pebruari 2005

Ketua DPK Radio K,PASS Ketua BPPR Radio K,PASS

Ahmad Khobir & Ir. NS Adiyuwono

Comments are closed.