Peraturan

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KEC. KATAPANG
DESA. SANGKANHURIP
JLN. JUNTI HILIR KEC. KATAPANG KAB. BANDUNG 40971

 

PERATURAN DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 02 TAHUN 2005

 

TENTANG

 

PEMBENTUKKAN RADIO KOMUNITAS PASS FM

 

KEPALA DESA SANGKANHURIP

 

Menimbang : a. Bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan istiadat setempat yang diakui oleh sistem Pemerintah Nasional dan berada di Wilayah Kabupaten Bandung.
b. Bahwa Radio Komunitas PASS adalah suatu Radio yang diperuntukan bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan informasi daerah stempat (local content), di kelola oleh warga setempat.
c. Bahwa Radio Komunitas PASS dapat memberikan akses informasi bagi masyarakat, cara berkomunikasi, informasi terkini dan terpercaya yang memang relevan untuk di sebarluaskan, dipertukarkan dan dilakukan secara kontinyu, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengekpresikan diri mereka sendiri serta berberan aktif baik dari sisi sosial, politik, budaya, ekonomi, teknologi, pendidikan dan pembangunan bangsa.
d. Bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c di pandang perlu Peraturan Desa Sangkanhurip tentang Radio Komunitas PASS FM
Mengingat : a. Undang – Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan penggunaan ranah publik yang di atur pada pasal 33 (3), pasal 28 D (1), pasal 28 H (2), pasal 28I (2).
b. Undang – Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan hak, kemerdekaan dan HAM yang diatur dalam pasal 28C (1,2), pasal 28E (2,3), pasal 28F, pasal 28I (1,3)
c. Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, terutama pasal 13 (2c), Pasal 21, 22, 23, dan 24.

 

d. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio, Penyelenggaran Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
e. Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siar (P3/SPS).
f. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah yang direvisi menjadi UU no 32 tahun 2004
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 8 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2000, tentang Peraturan Desa.
i. Risalah Pertemuan Anggota Perkumpulan Komunitas PASS Kecamatan Katapang yang menyepakati pembentukan Radio Komunitas PASS dan di setujui serta di tandatangani seluruh kepala desa se-Kec. Katapang beserta Camat, Kapolsek dan Danramil Kec. Katapang.

 

Memperhatikan : a. Aspirasi Masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa, tentang Pembetukan Radio Komunitas PASS.
b. Aspek Positif dalam pembangunan dan pengembangan masyarakat menuju masyarakat madani.
c. Tujuan penbentukan Radio Komunitas PASS yang di dasari bahwa radio Komunitas PASS adalah Radio Yang berasal Dari Warga, dikelola oleh warga dan untuk warga radio itu berada.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : Perturan Desa Sangkanhurip Tentang Radio Komunitas PASS FM

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Perturan Desa ini yang di maksud dengan :

 

a. Desa Sangkanhurip adalah Desa yang Mengatur Pemerintahan dalam satu kesatuan masyarakat hukum yang berada di Kabupaten Bandung
b. Badan Perwakilan Desa (BPD) Sangkanhurip adalah Badan Perwakilan Masyarakat Desa yang bertugas antara lain menghimpun Aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa.
c. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) adalah suatu badan yang di betuk oleh masyarakat, terdiri dari seluruh perwakilan element-element masyarakat, yang berfunsi untuk mengawasi, mengontrol dan memberikan kebijakan terhadap pelaksanaan program penyiaran radio komunitas serta berfungsi sebagai fasilitator dan dinamisator.
d. Badan Penyelenggara Penyiraan Radio (BPPR) Komunitas PASS, adalah suatu badan yang mengelola dan mengatur oprasional Radio Komunitas dengan berbagai program dan acara yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

Maksud dan Tujuan Radio Komunitas PASS FM sesuai yang termaksud dalam AD/ART Radio Komunitas PASS FM, adalah :
1. Representasi keberadaan Radio Komunitas di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
2. Wahana Penguat persatuan warga
3. Wahana Kemitraan
4. Wahana Advokasi dan Hak Azasi Manusia
5. Wahana pemberdaya Aspirasi, kreasi, inovasi serta Pemberdayaan Sumber Daya Manusia.
6. Wahana Indefenden dalam mengontrol atau mengawasi, mengkritisi dan membatu jalannya pembangunan ekonomi, sosial, teknologi, politik dan budaya serta berbagai kebijakan publik.

 

BAB III

 

TEMPAT, KEDUDUKAN DAN BADAN HUKUM

 

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan

 

Radio Komunitas PASS Bertempat di Perum Gading Junti Asri Blok AI-1 No 17 RT 04 RW 05 Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa barat.

 

Pasal 4
Badan Hukum

 

Radio Komunitas PASS berbadan hukum Perkumpulan Radio Komunitas PASS, melalui Notaris Tita Eka Citaresmi, SH Nomor 7 tanggal 22 Januari 2005, yang beralamat di Jln. Jend. Sudirman No. 846 Bandung.

 

BAB IV

 

SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENYIARAN RADIO

 

Pasal 5

 

1. Pemerintah Desa Sangkanhurip bekerjasama dan memberikan kuasa kepada Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) Radio Komunitas PASS, untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Penyiaran Radio Komunitas PASS.
2. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) Radio Komunitas PASS adalah suatu dewan yang mempunyai legalitas dan di tetapkan pada musyawarah kerja perkumpulan komunitas PASS yang terdiri dari perwakilan seluruh element-element masyarakat.

 

Pasal 6

 

Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Radio Komunitas PASS
1. Pelaksanaan penyiaran radio harus mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3/SPS) yang dikeluarkan melalui surak keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004
2. Penyelenggaran Penyiaaran Radio Komunitas PASS sepenuhnya tidak bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945, Dasar Negara Pancasila, Peraturan dan Perundangan Daerah serta ketentuan lainnya yang dapat menimbulakan unstabilitas
3. Penyelenggaraan Penyiaran Radio Komunitas PASS harus sepenuhnya mendukung terhadap kemajuan dan pembangunan daerah demi terciptanya masyarakat madani.
4. Penyelenggaraan Penyairan Komunitas Harus Bersifat Indefenden, tidak berfihak pada suatu kepentingan individu atau politik praktis, dan selalu menjadi pengawas dan pemantau kebijakan-kebijakan yang menyakut kepentingan publik.
5. Penyelenggaran Penyiaran Komunitas PASS harus Menjungjung Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Indonesia.

 

BAB V

 

ANGGARAN PEMBIAYAAN

 

Pasal 7

 

1. Pemerintah Desa dalam membantu pembiayaan oprasional penyelenggaran radio akan menganggarkan pembiayaan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
2. Pemerintah Desa mendukung dan membenarkan pencarian dana oprasional dengan cara mengembangkan berbagai potensi Radio dan Masyarakat, atau bekerjasama dengan intansi, perusahaan sebagai sponsor acara atau kegiatan on air dan off air Radio.

 

BAB VI

 

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PELAKASANAAN

 

Pasal 8

 

1. Pemerintah Desa Sangkanhurip bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan terhadap pelaksaan Penyiaran Radio Komunitas.
2. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) Radio Komunitas PASS bertanggungjawab terhadap Pelaksanan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3/SPS) serta pelaksanaan Syarat dan tata cara pelaksanan Penyiaran Radio sesuai yang tercantum dalam Bab IV pasal 6.
3. Badan Penyelenggara Penyiaran Radio (BPPR) Radio Komunitas PASS bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyiaran radio sesuai yang termaksud dalam bab II pasal 2.

 

BAB VII

 

KEPENGURUSAN

 

Pasal 9.

 

1. Pemerintas Desa Sangkanhurip menyetujui kelengkapan organisasi Radio Komunitas PASS yang terdiri dari :
- Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) Radio Komunitas PASS
- Dewan Pendiri Radio Komunitas PASS
- Badan Penyelenggaran Penyiaran Radio (BPPR) Komunitas PASS
- Musyawarah Kerja (Muker) PASS
2. Pemerintah Desa Sangkanhurip menyetujui pengelolaan kepengurusan dan pembatasan masa kepengurusan sesuai yang termaksud dalam AD/ART Radio Komunitas PASS.

 

BAB IX

 

PENUTUP

 

Pasal 10

 

1. Peraturan Desa ini merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan penyiaran Radio Komunitas PASS.
2. Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
3. Apabila di kemudian hari timbul perselisihan mengenai pelaksanaan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa ini akan dilakukan musyawarah / mufakat antara Pemerintah Desa, DPK, Dewan Pendiri, Dan BPPR.
4. Penyelesaian secara musyawarah /mufakat sebagimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak tercapai suatu penyelesaian, akan di selesaikan secara hukum sampai pada pencabutan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 11

 

Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Desa ini akan ditentukan kemudian dalam keputusan Kepala Desa Sangkanhurip.

 

DITETAPKAN DI : SANGKANHURIP
PADA TANGGAL : 14 MARET 2005

 

Kepala Desa Sangkanhurip,

 

Wilson Fisher
Tembusan :
1. Bapak Bupati Kab. Bandung
2. Camat Kec. Katapang
3. Kapolsek Kec. Katapang
4. Danramil Kec. Katapang
5. APDESI Kec. Katapang
6. Kepala Desa Se-Kecamatan Katapang
7. Arsip

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN KATAPANG

 

KEPUTUSAN KERJASAMA ANTAR DESA TENTANG
KESEPAKTAN DAN PERSETUJUAN TERHADAP
PERATURAN DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 03 TAHUN 2005

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN RADIO KOMUNITAS PASS FM

 

ATAS NAMA KEPALA DESA SE-KECAMATAN KATAPANG
YANG DIWAKILI OLEH
KETUA APDESI KECAMATAN KATAPANG

 

Menimbang : a. Bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui oleh sistem Pemerintah Nasional dan berada di Wilayah Kabupaten Bandung.
b. Bahwa jangkauan, pemerhati, pendukung, aspiratif, aktifis Radio Komunitas PASS FM yang sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Katapang.
c. Bahwa Radio Komunitas PASS adalah suatu Radio yang diperuntukan bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan informasi daerah stempat (local content), di kelola oleh warga setempat.
d. Bahwa Radio Komunitas PASS dapat memberikan akses informasi bagi masyarakat, cara berkomunikasi, informasi terkini dan terpercaya yang memang relevan untuk di sebarluaskan, dipertukarkan dan dilakukan secara kontinyu, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengekpesikan diri mereka sendiri serta berperan aktif baik dari sisi sosial, politik, budaya, ekonomi, teknologi, pendidikan dan pembangunan bangsa.
e. Bahwa sehubungan dengan poin a, b, c dan d di pandang perlu Peraturan Desa tentang Radio Komunitas “PASS FM” yang disepakati oleh seluruh Desa yang ada di Kec. Katapang.

 

Mengingat : a. Undang – Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan penggunaan ranah publik yang di atur pada pasal 33 (3), pasal 28 D (1), pasal 28 H (2), pasal 28I (2).
b. Undang – Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan hak, kemerdekaan dan HAM yang diatur dalam pasal 28C (1,2), pasal 28E (2,3), pasal 28F, pasal 28I (1,3)
c. Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, terutama pasal 13 (2c), Pasal 21, 22, 23, dan 24.
d. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio, Penyelenggaran Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
e. Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siar (P3/SPS).
f. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah yang di revisi menjadi UU no 32 tahun 2004
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 8 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2000, tentang Peraturan Desa.
i. Risalah Pertemuan Anggota Perkumpulan Komunitas PASS Kecamatan Katapang yang menyepakati pembentukan Radio Komunitas PASS dan di setujui serta di tandatangani seluruh Kepala Desa se-Kec. Katapang beserta Camat, Kapolsek dan Danramil Kec. Katapang.
j. Peraturan Desa (PERDES) No 02 Tahun 2005 yang di keluarkan oleh Desa Sangkanhurip Kec. Katapang Kabupaten Bandung.

 

Memperhatikan : a. Aspirasi Masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa yang ada di tiap Desa tentang Pembentukan Radio Komunitas PASS FM.
b. Aspek Positif dalam pembangunan dan pengembangan daerah menuju masyarakat madani.
c. Tujuan pembentukan Radio Komunitas PASS yang di dasari bahwa Radio Komunitas PASS adalah Radio yang berasal dari Warga, dikelola oleh warga dan untuk warga Radio Komunitas PASS itu berada.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : a. Peraturan Desa No 02 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangkanhurip tentang Radio Komunitas PASS di sepekti dan di setujui menjadi Peraturan Desa se-Kecamatan Katapang atas dasar kesepakan bersama.
b. Peraturan Desa No 02 yang dikeluarkan oleh Desa Sangkanhurip Radio Komunitas PASS ini akan dilaksanakan dan evaluasi bersama yang akan di jadikan dasar dalam pelaksanan penyiaran Radio Komunitas PASS FM, dan menjadikannya media pemersatu masyarakat Kec. Katapang Kab. Bandung
c. Dengan Keputusan Kerjasama antar Desa se-Kecamatan Katapang ini membuktikan bahwa Radio Komunitas PASS FM adalah Radio Komunitas Kecamatan Katapang. Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.
d. Untuk ketertiban dan pengaturan serta pemanfaatan fasilitas radio yang efektif dan efesien sehingga maksud dan tujuannya dapat tercapai, maka tidak dibenarkan adanya Radio Komunitas lain selain Radio Komunitas PASS FM di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

 

DITETAPKAN DI : KECAMATAN KATAPANG
PADA TANGGAL : 21 MARET 2005

 

Mengetahui/menyetujui, a.n. Kepala Desa Se-Kec. Katapang

 

Harry Wahyono S.IP Drs H. Joko N
Camat, Kec. Katapang Ketua APDESI Kec. Katapang

 

Tembusan :
1. Bapak Bupati Kab. Bandung
2. Camat Kec. Katapang
3. Kapolsek Kec. Katapang
4. Danramil Kec. Katapang
5. Kepala Desa Se-Kecamatan Katapang
6. Arsip

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN KATAPANG
DESA SANGKANHURIP
JALAN JUNTI HILIR KEC. KATAPANG KAB. BANDUNG 40971

 

PERATURAN DESA SANGKANHURIP
KECAMATAN KATAPANG
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 13 TAHUN 2006

 

TENTANG

 

PENGGUNAAN TEMPAT DAN INDEFENDENSI RADIO KOMUNITAS PASS FM

 

KEPALA DESA SANGKANHURIP

 

Menimbang : a. Bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan Adat istiadat setempat yang diakui oleh sistem Pemerintah Nasional dan berada di Wilayah Kabupaten Bandung.
b. Bahwa Radio Komunitas PASS adalah suatu Radio yang diperuntukan bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan informasi daerah stempat (local content), di kelola oleh warga setempat.
c. Bahwa Radio Komunitas PASS dapat memberikan akses informasi bagi masyarakat, cara berkomunikasi, informasi terkini dan terpercaya yang memang relevan untuk di sebarluaskan, dipertukarkan dan dilakukan secara kontinyu, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengekpresikan diri mereka sendiri serta berberan aktif baik dari sisi sosial, politik, budaya, ekonomi, teknologi, pendidikan dan pembangunan bangsa.
d. Bahwa radio Komunitas PASS adalah suatu perkumpulan Komunitas yang bersifat Indefendent, tidak bisa di pergunkan hanya untuk kepentingan salah seorang atau kelompok ataupun golongan tertentu.
e. Bahwa sehubungan dengan poin a, b, c dan d di pandang perlu Peraturan Desa Sangkanhurip tentang pengaturan penggunaan tempat dan indefendensi Radio Komunitas PASS FM.
Mengingat : a. Undang – Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan penggunaan ranah publik yang di atur pada pasal 33 (3), pasal 28 D (1), pasal 28 H (2), pasal 28I (2).
b. Undang – Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan hak, kemerdekaan dan HAM yang diatur dalam pasal 28C (1,2), pasal 28E (2,3), pasal 28F, pasal 28I (1,3)
c. Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, terutama pasal 13 (2c), Pasal 21, 22, 23, dan 24.
d. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio, Penyelenggaran Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
e. Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siar (P3/SPS).
f. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah yang direvisi menjadi UU no 32 tahun 2004
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 8 tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2000, tentang Peraturan Desa.
i. Risalah Pertemuan Anggota Perkumpulan Komunitas PASS Kecamatan Katapang yang menyepakati pembentukan Radio Komunitas PASS dan di setujui serta di tandatangani seluruh kepala desa se-Kec. Katapang beserta Camat, Kapolsek dan Danramil Kec. Katapang.
j. Peraturan Desa (PERDES) No 2 tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sangkanhurip tentang pembentukan Radio Komunitas PASS FM.
k. Keputusan kerja sama antar desa se-kecamatan Katapang Nomor 03/III/tahun 2005 tentang kesepakatan dan peresetujuan terhadap peraturan desa Sangkanhurip (PERDES) No 02 tahun 2005 yang dikeluarkan oleh APDESI Kec. Katapang Kab. Bandung

 

Memperhatikan : a. Aspirasi Masyarakat melalui Badan Perwakilan Desa, tentang Pembetukan Radio Komunitas PASS.
b. Aspek Positif dalam pembangunan dan pengembangan masyarakat menuju masyarakat madani.
c. Tujuan penbentukan Radio Komunitas PASS yang di dasari bahwa radio Komunitas PASS adalah Radio Yang berasal dari Warga, dikelola oleh warga dan untuk warga radio itu berada.
d. Saran dan pendapat para Kepala Desa se-Kec. Katapang dan Camat kec. Katapang yang disampaikan pada rapat evaluasi pemindahan lokasi Radio Komunitas PASS tanggal 22 Juni 2005, tentang lokasi Radio Komunitas PASS di lokasi depan Kantor Desa Sangkanhurip, Jalan Katapang- Andir No 45.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : Perturan Desa Sangkanhurip Tentang Penggunaan Tempat dan Indefendensi Radio Komunitas PASS FM

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Perturan Desa ini yang di maksud dengan :

 

a. Desa Sangkanhurip adalah Desa yang Mengatur Pemerintahan dalam satu kesatuan masyarakat hukum yang berada di Kabupaten Bandung
b. Badan Perwakilan Desa (BPD) Sangkanhurip adalah Badan Perwakilan Masyarakat Desa yang bertugas antara lain menghimpun Aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa.
c. Radio Komunitas PASS FM adalah Radio yang berasal Dari Warga, di kelola Oleh Warga, dan Untuk Warga Radio Komunitas ini berada, yang bersifat Indefenden
d. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) adalah suatu badan yang di bentuk oleh masyarakat, terdiri dari seluruh perwakilan element-element masyarakat, yang berfungsi untuk mengawasi, mengontrol dan memberikan kebijakan terhadap pelaksanaan program penyiaran radio komunitas serta berfungsi sebagai fasilitator dan dinamisator.
e. Badan Penyelenggara Penyiraan Radio (BPPR) Komunitas PASS, adalah suatu badan yang mengelola dan mengatur oprasional radio komunitas dengan berbagai program dan acara yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
f. Studio Radio Komunitas PASS FM adalah tempat di mana radio komunitas PASS melakukan kegiatan penyiaran.

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

Maksud dan Tujuan Radio Komunitas PASS FM sesuai yang termaksud dalam AD/ART Radio Komunitas PASS FM, adalah :
1. Representasi keberadaan Radio Komunitas di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
2. Wahana Penguat persatuan warga
3. Wahana Kemitraan
4. Wahana Advokasi dan Hak Azasi Manusia
5. Wahana pemberdaya Aspirasi, kreasi, inovasi serta pemberdayaan sumber daya manusia.
6. Wahana indefenden dalam mengontrol atau mengawasi, mengkritisi dan membatu jalannya pembangunan ekonomi, sosial, teknologi, politik dan budaya serta berbagai kebijakan publik.

 

BAB III

 

TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU PENEMPATAN

 

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan

 

Radio Komunitas PASS untuk sementara berkedudukan di lokasi Desa Sangkanhurip yang menempati salah satu ruangan yang ada di lokasi perkantoran Desa Sangkanhurip di jalan Katapang-Andir Nomor 45.

 

Pasal 4
Lama Waktu Penempatan di Lokasi Desa Sangkanhurip

 

Radio Komunitas PASS FM menempati salah satu ruangan perkantoran Desa Sangkanhurip dengan batas waktu yang tidak di tentukan, sampai Radio Komunitas PASS FM mempunyai tempat yang betul-betul layak untuk mengembangkan Radio Komunitas PASS FM.

 

BAB IV

 

INDEFENDENSI RADIO KOMUNITAS PASS FM

 

Pasal 5
1. Radio Komunitas PASS FM adalah Radio dari Warga, Oleh dan Untuk Warga, yang bersifat INDEFENDEN, dilarang keras di pergunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu, yang bertentangan dengan indenfensi Radio Komunitas PASS FM.
2. Radio Komunitas PASS FM adalah sebagai wahana Indefenden yang harus mampu mengawasi dan meluruskan serta memperjuangkan berbagai kebijakan dan kepentingan publik.

 

BAB V

 

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PELAKASANAAN

 

Pasal 6

 

1. Pemerintah Desa Sangkanhurip bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan terhadap pelaksaan Penyiaran Radio Komunitas.
2. Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) Radio Komunitas PASS bertanggung jawab terhadap Pelaksanan Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3/SPS) serta pelaksanaan Syarat dan tata cara pelaksanan Penyiaran Radio sesuai yang tercantum dalam Bab IV pasal 6.
3. Badan Penyelenggara Penyiaran Radio (BPPR) Radio Komunitas PASS bertanggunga jawab terhadap pelaksanaan penyiaran radio.
4. Warga Komunitas mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi dan mengembangkan Radio Komunitas PASS sesuai dengan potensi yang ada, serta mentaati AD/ART ataupun aturan lain/tata tertib yang berlaku di Radio Komunitas PASS FM

 

BAB VI

 

PENUTUP

 

Pasal 7

 

1. Peraturan Desa ini merupakan legalitas penempatan salah satu ruangan kantor yang ada di lokasi Desa Sangkanrurip, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Peraturan Desa lainya.
2. Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai waktu yang tidak di tentukan atau sampai Radio Komuntas PASS mempunyai Lokasi Baru sebagai tempat Radio Komunitas PASS melakukan kegiatan penyiaran.
3. Apabila di kemudian hari timbul perselisihan mengenai pelaksanaan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa ini akan di lakukan secara musyawarah / mufakat antara Pemerintah Desa, DPK, Dewan Pendiri, Dan BPPR.
4. Penyelesaian secara musyawarah /mufakat sebagimana dimaksud ayat 3 pasal ini tidak tercapai suatu penyelesaian, akan di selesaikan secara hukum sampai pada pencabutan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 11

 

Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Desa ini akan ditentukan kemudian dalam keputusan Kepala Desa Sangkanhurip.

 

DITETAPKAN DI : SANGKANHURIP
PADA TANGGAL : 23 JUNI 2005

 

Kepala Desa Sangkanhurip,

 

Wilson Fisher
Disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Kab. Bandung
2. Camat Kec. Katapang
3. Kapolsek Kec. Katapang
4. Danramil Kec Katapang
5. APDESI Kec. Katapang
6. Kepala Desa Se-Kecamatan Katapang
7. Arsip

 

 

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2005
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;

 

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS.

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, pemerintah, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
3. Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu.
4. Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
5. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
6. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.
7. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
8. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.
9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
10. Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

BAB II

 

PENDIRIAN DAN PERIZINAN

 

Bagian Pertama
Umum

 

Pasal 2

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial yang meliputi :
a. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
c. penyiaran televisi secara analog atau digital.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang didirikan di sekitar wilayah keselamatan penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian

 

Pasal 3

 

Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.

 

Pasal 4

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara Indonesia;
b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan;
c. merupakan lembaga penyiaran non-partisan;
d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas;
e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia;
f. seluruh modal usahanya berasal dari anggota komunitas.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

 

Pasal 5

 

(1) Radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas di batasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksimum 50 (lima puluh) watt.

 

(2) Dalam radius siaran Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan:
a. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio; atau
b. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi; atau
c. 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas radio dan 1 (satu) stasiun Lembaga Penyiaran Komunitas televisi.

 

Pasal 6

 

Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :
a. melaksanakan siaran paling sedikit 5 (lima) jam per hari untuk radio dan 2 (dua) jam per hari untuk televisi;
b. tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran lain;
c. melibatkan peran komunitasnya.

 

Pasal 7

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

 

Pasal 8

 

(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

 

(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

 

a. Persyaratan administrasi:
1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
2. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran;
4. studi kelayakan dan rencana kerja;
5. uraian tentang aspek permodalan;
6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;

 

b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran;
2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.

 

c. Data teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;
4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.

 

Pasal 9

 

(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.
(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c.
(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.
(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(10) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

 

Pasal 10

 

Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.

 

Pasal 11
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. program siaran; dan
c. data teknik penyiaran;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(6) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Komunitas.
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(9) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau keputusan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat
Jangka Waktu dan Pencabutan Izin

 

Pasal 12

 

(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Komunitas :
a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;
c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;
d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e, dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.

 

(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.

 

Bagian Kelima
Perpanjangan Izin

 

Pasal 13

 

(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran sebagai berikut:

 

a. Persyaratan administrasi:
1. akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
3. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;
4. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
5. laporan pelaksanaan kegiatan dan pernyataan bahwa operasional Lembaga Penyiaran Komunitas tidak akan berhenti.
b. Program siaran:
1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi acara, dan khalayak sasaran;

 

2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
c. Data Teknik penyiaran:
1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;
2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.
(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.
(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.
(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.
(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Menteri menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.
(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

 

Bagian Keenam
Biaya Perizinan

 

Pasal 14

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.

 

(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Ketujuh
Perubahan Nama, Domisili, Pengurus,
dan Anggaran Dasar, Serta Perubahan
Lokasi Pemancar dan Frekuensi

 

Pasal 15

 

(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas harus dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri.

 

(2) Perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengakibatkan pemindahtanganan izin kepada pihak lain.

 

(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

 

(4) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.

 

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.

 

(6) Untuk menerbitkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB III

 

PENYELENGGARAN PENYIARAN

 

Bagian Pertama
Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah
dan Cakupan Wilayah Siaran

 

Pasal 16

 

Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

 

Pasal 17

 

(1) Alokasi frekuensi Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi.

 

(2) Jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas ditetapkan sesuai dengan jumlah frekuensi yang tersedia berdasarkan rencana induk frekuensi radio.

 

(3) Cakupan wilayah siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi wilayah di tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan sekitarnya.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi frekuensi dan jumlah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Isi Siaran

 

Pasal 18

 

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

 

(2) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memuat paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) mata acara yang bersumber dari materi lokal.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan

 

(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
(7) Isi siaran yang bersumber dari luar negeri dapat disiarkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di lokasi Lembaga Penyiaran Komunitas.
(8) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

 

Bagian Ketiga
Acara Siaran

 

Pasal 19

 

Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi:
a. pendidikan dan budaya;
b. informasi;
c. hiburan dan kesenian;
d. iklan layanan masyarakat.

 

Pasal 20

 

Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

 

Bagian Keempat
Bahasa Siaran

 

Pasal 21

 

(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 

(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.

 

(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar acara pendidikan.

 

(4) Mata acara siaran berbahasa asing untuk televisi dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dengan diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.

 

(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.

 

(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu.

 

Bagian Kelima
Relai Siaran

 

Pasal 22

 

Relai siaran hanya dapat dilakukan terhadap acara kenegaraan Republik Indonesia, ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan komunitasnya.

 

Bagian Keenam
Hak Siar dan Ralat Siaran

 

Pasal 23

 

Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

 

Pasal 24

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.

 

(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.

 

(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

 

Bagian Ketujuh
Kerjasama Siaran

 

Pasal 25

 

(1) Sesama Lembaga Penyiaran Komunitas dapat melaksanakan kerjasama siaran dalam bentuk tukar-menukar program acara siaran tertentu.

 

(2) Tukar-menukar program acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh program acara yang disiarkan.

 

Bagian Kedelapan
Arsip Siaran

 

Pasal 26

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kesembilan
Larangan Siaran Iklan Komersial,
Kode Etik dan Tata Tertib

 

Pasal 27

 

Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial, lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

 

Pasal 28

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat bergabung dalam asosiasi Lembaga Penyiaran Komunitas.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.

 

Pasal 29

 

(1) Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan Lembaga Penyiaran Komunitas.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memperhatikan dan mengambil tindakan atas pengaduan pelanggaran kode etik dan atau tata tertib yang diajukan masyarakat sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kesepuluh
Susunan Pengurus dan Organisasi
Lembaga Penyiaran Komunitas

 

Pasal 30

 

(1) Susunan Pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas terdiri atas unsur pemimpin utama yang dibantu oleh unsur penanggung jawab bidang umum, bidang siaran, dan bidang teknik.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat membentuk organ yang mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas sesuai dengan kebutuhan.

 

(3) Mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme kerja Lembaga Penyiaran Komunitas diatur lebih lanjut oleh Lembaga Penyiaran Komunitas masing-masing.

 

Pasal 31

 

(1) Pemimpin utama bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan siaran.

 

(2) Penanggung jawab bidang umum bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan, perlengkapan, dan kepegawaian.

 

(3) Penanggung jawab bidang siaran bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan siaran.

 

(4) Penanggung jawab teknik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi operasional teknik penyiaran.

 

Pasal 32

 

Pemimpin utama bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.

 

Pasal 33

 

Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Komunitas.

 

BAB IV

 

PERMODALAN

 

Pasal 34

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing.

 

BAB V

 

RENCANA DASAR TEKNIK
DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN

 

Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Rencana Induk Frekuensi Radio

 

Pasal 35

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.

 

(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:
a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri, setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.

 

Pasal 36

 

(1) Setiap penggunaan frekuensi radio untuk penyelengaraan Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mengikuti rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

 

(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran dan ketentuan teknisnya.

 

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyiaran

 

Pasal 37

 

(1) Setiap alat dan perangkat penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar persyaratan yang bertujuan:
a. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat penyiaran;
b. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat penyiaran;
c. mendorong industri, inovasi, dan rekayasa teknologi penyiaran secara nasional.

 

(2) Standar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

 

(3) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.

 

Pasal 38

 

Studio dan pemancar Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di satu lokasi.

 

BAB VI

 

LAPORAN

 

Pasal 39

 

(1) Setiap tahun Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan siaran kepada Menteri, KPI, dan komunitasnya.

 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan terbuka untuk komunitasnya.

 

BAB VII

 

SANKSI ADMINISTRATIF

 

Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif

 

Pasal 40

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

 

Pasal 41

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal sehingga kuota acara yang bersumber dari materi lokal 80% (delapan puluh perseratus) tercapai paling lama 2 (dua) bulan.

 

(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara yang tidak bersumber dari materi lokal yang melebihi kuota dihentikan.

 

Pasal 42

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

 

Pasal 43

 

Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

 

Pasal 44

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melaksana¬kan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dan setelah melalui tahap tertentu dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

 

Pasal 45

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi yang dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).

 

Pasal 46

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

 

Pasal 47

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

 

Pasal 48

 

Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

Pasal 49

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

 

Pasal 50

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang tidak membuat kode etik dan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

 

(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

 

Pasal 51

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).

 

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi

 

Pasal 52

 

(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 48, dan Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49, dan Pasal 50, dilakukan oleh KPI.
(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

 

Pasal 53

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.

 

BAB VIII

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 54

 

(1) Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Komunitas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 

(2) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB IX

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 55

 

Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

 

Pasal 56

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

HAMID AWALUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 128

 

Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

 

ABDUL WAHID

 

 

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002

 

TENTANG

 

PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui
penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung
jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan
hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan
merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan
terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang
menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
d. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai
peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
e. bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan
bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam
menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang
berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang

 

Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk
Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;

 

Mengingat :

 

1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31
ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3473);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4220);

 

Dengan persetujuan bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

dan

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan
gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,
yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan
informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan
berkesinambungan.
4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan
gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka
maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakattentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak
dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio
atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau
mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui
penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau
mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada
masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai
dengan pesan iklan tersebut.
8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk
penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan,
merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya
asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita
nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang
tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam
penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan
dunia internasional.
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau
Gubernur.
13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di
pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini
sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga
penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

 

BAB II

 

ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH

 

Pasal 2

 

Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

 

Pasal 3

 

Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri,
demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

 

Pasal 4

 

(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

 

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga
mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

 

Pasal 5

 

Penyiaran diarahkan untuk :

 

a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam
pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan,
dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.

 

BAB III

 

PENYELENGGARAAN PENYIARAN

 

Bagian Pertama

 

Umum

 

Pasal 6

 

(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara
menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran
guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang
adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun
lokal.
(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.

 

Bagian Kedua

 

Komisi Penyiaran Indonesia

 

Pasal 7

 

(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi
Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai
penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat
provinsi.
(4) Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

 

Pasal 8

 

(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili
kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai
wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar
program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga
penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai
dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri
terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin
profesionalitas di bidang penyiaran.

 

Pasal 9
(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh)
orang.
(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pasal 10

 

(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa;
h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i. bukan pejabat pemerintah; dan
j. nonpartisan.
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI
Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat
melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
(3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif
ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(4) Anggota KPI berhenti karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 11

 

(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang
bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
(2) Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara
administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
Pasal 12

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta
tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan
Keputusan KPI Pusat.

 

Bagian Ketiga

 

Jasa Penyiaran

 

Pasal 13

 

(1) Jasa penyiaran terdiri atas:

 

a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran televisi.
(2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan.

 

Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik

 

Pasal 14

 

(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a
adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara,
bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat.
(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas RadioRepublik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya
berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi
Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh
Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik
Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.

 

Pasal 15

 

(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari :
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan
keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media
massa.

 

Bagian Kelima

 

Lembaga Penyiaran Swasta

 

Pasal 16

 

(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

 

(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali
untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

 

Pasal 17
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan
dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam
rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih
dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk
memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.

 

Pasal 18
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang
atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran,
dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasapenyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa
penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak,
serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran
lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk
jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

Pasal 19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
a. siaran iklan; dan/atau
b. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

 

Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing
hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu)
cakupan wilayah siaran.

 

Bagian Keenam

 

Lembaga Penyiaran Komunitas

 

Pasal 21

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c
merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan
oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancarrendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan
komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan:
a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian
perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan,
dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan
informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan
organisasinya:
a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
b. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.

 

Pasal 22

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi
komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari
sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Pasal 23

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan
dana operasional dari pihak asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran
komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

 

Pasal 24

 

(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui
oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran
kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan
sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

 

Bagian Ketujuh

 

Lembaga Penyiaran Berlangganan

 

Pasal 25

 

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih
dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan
melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.

 

Pasal 26

 

(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau
disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran
untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga
Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10
(sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran
produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari :
a. iuran berlangganan; dan
b. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

 

Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

 

Pasal 28

 

Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin
yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

 

Pasal 29

 

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal
33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga
Penyiaran Berlangganan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

Bagian Kedelapan

 

Lembaga Penyiaran Asing

 

Pasal 30

 

(1) Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan
jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman,
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing
disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

Bagian Kesembilan

 

Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran

 

Pasal 31
(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran
televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun
jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun
jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik
Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan
kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.

 

Bagian Kesepuluh

 

Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan

 

Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran

 

Pasal 32
(1) Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana
dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis
perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI
bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kesebelas

 

Perizinan

 

Pasal 33

 

(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.
(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan
diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undangini.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah
memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk
perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul
KPI.
(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara
administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib
diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forumrapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas
negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan
penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

Pasal 34

 

(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat
diperpanjang.
(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio
wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga
penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena :
a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan
siaran yang ditetapkan;
c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan
kepada KPI;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis
perangkat penyiaran; atau
f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak
diperpanjang kembali.

 

BAB IV

 

PELAKSANAAN SIARAN

 

Bagian Pertama

 

Isi Siaran

 

Pasal 35

 

Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

 

Pasal 36

 

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran
Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam
puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,
yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,
dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak
sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

 

Bagian Kedua

 

Bahasa Siaran

 

Pasal 37

 

Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
Pasal 38
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan
program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara
tertentu.
(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan
keperluan suatu mata acara siaran.
Pasal 39
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus
untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif
disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga
puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.

 

Bagian Ketiga

 

Relai dan Siaran Bersama

 

Pasal 40

 

(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik lembaga
penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri.
(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri, dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri,
durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak
tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara
pilihan.

 

Pasal 41

 

Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran
dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.

 

Bagian Keempat

 

Kegiatan Jurnalistik

 

Pasal 42

 

Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada
Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kelima

 

Hak Siar

 

Pasal 43

 

(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara
jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

 

Bagian Keenam

 

Ralat Siaran

 

Pasal 44

 

(1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau
berita.
(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat)
jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan
pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan
tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

 

Bagian Ketujuh
Arsip Siaran

 

Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman
video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi,
wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Kedelapan

 

Siaran Iklan

 

Pasal 46
(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau
kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama
lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama;
dan/atau
e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran.
(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib
mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

 

(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua
puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15%
(lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit
10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran
Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.

 

(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa
pun, kecuali untuk siaran iklan.
(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

 

Bagian Kesembilan

 

Sensor Isi Siaran

 

Pasal 47

 

Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga
yang berwenang.

 

BAB V

 

PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

 

Pasal 48

 

(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan
bersumber pada :
a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga
penyiaran.
(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada
Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya
berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
(5) KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.

 

Pasal 49
KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

 

Pasal 50
(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya
pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan
memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang
mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.

 

Pasal 51
(1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan
pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(2) apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang
berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.

 

BAB VI

 

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Pasal 52
(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalamberperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan
pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga
Penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan
terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

 

BAB VII

 

PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 53

 

(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung
jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya
bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

 

Pasal 54
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas
penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program
yang dilaksanakan.

 

BAB VIII

 

SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat
(7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1),
Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap
tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.

 

BAB IX

 

PENYIDIKAN
Pasal 56

 

(1) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukansesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

 

BAB X

 

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 57

 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

 

Pasal 58

 

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).

 

Pasal 59
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10)
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk
penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran
televisi.

 

BAB XI

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 60

 

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang
penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru.
(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap
dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-
undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga)
tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya
Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat
menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya
stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu
paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersamaPemerintah.

 

BAB XII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 61

 

(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya
Undang-undang ini.
(2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan
masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Pasal 62
(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29 ayat (2),
Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat
(3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan paling
lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

 

Pasal 63

 

Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

 

pada tanggal 28 Desember 2002

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 28 Desember 2002

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 139

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands

Leave a Reply